Buku “Orang Miskin Dilarang Sekolah” ditulis oleh Eko Prasetyo dan terbit pada tahun 2004. Buku ini secara gamblang menulis tentang masalah pendidikan di Indonesia yang tidak merata peruntukannya.
Berawal dari diri sendiri dan kerabatnya yang mengeluhkan pendidikan mahal, Eko mengkritik sistem pendidikan yang dinilainya tidak terjangkau bagi seluruh kalangan.
Salah satu aspek yang sangat ditekankan dalam pembahasan buku ini adalah komersialisasi pendidikan. Eko melihat celah di mana pendidikan kian menjadi entitas yang ‘laku’ untuk diperjualbelikan.
Akibat komersialisasi pendidikan tersebut memunculkan masalah ketimpangan sosial sehingga menyebabkan perbedaan kelas-kelas. Sekolah yang seharusnya menjadi hak bagi seluruh masyarakat, malah menjadi fasilitas yang hanya bisa dicicipi beberapa kalangan saja.
Kenyataan yang pahit
Lama-lama Eko menyadari bahwa kualitas pendidikan juga ikut berkasta. Ada barang, ada harga. Begitulah kira-kira kalimat yang cocok untuk menggambarkan maksudnya. Ketika pendidikan yang dinilai berkualitas itu ada, maka harga yang ditawarkan pasti tidaklah murah.
Setidaknya begitulah realita yang tersirat dalam sarkas yang Eko maksud dalam judulnya. Di mana pendidikan hanya terbatas dan mampu disentuh oleh orang-orang berduit saja, maka orang miskin tidak disarankan untuk bersekolah.



Dalam bukunya, Eko menuntut satu hal, yaitu pendidikan harus murah! Di dalamnya, Eko memberikan solusi-solusi bagi negara untuk mencapai hal tersebut.
Solusi yang menjadi prioritas dalam buku ini adalah alokasi Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan terpenuhi. Bisa kusebut masalah itu adalah masalah yang sangat mengakar dari tahun ke tahunnya. Satu hal yang kusadari dari buku yaitu pembagian anggaran pendidikan dari buku tersebut ditulis, tahun 2004 hingga sekarang masih belum menyentuh persenan angka seharusnya. Dalam UUD disebut anggaran pendidikan seminimal-minimalnya menyentuh 20% APBN. Namun, pada kenyataannya, pada tahun 2003 anggaran untuk pendidikan hanya menyentuh 4%. Tidak jauh dengan saat itu, realisasi anggaran pendidikan Indonesia terbaru bahkan hanya menyentuh 2%–3,5%.
Pendidikan bagi semua kalangan adalah sebuah keharusan yang dipenuhi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Dasar. Namun, layaknya hal tersebut masih menjadi sebuah cita-cita belaka.
Baca Juga : Ulasan Buku Orang Miskin Dilarang Sekolah: Suara Lantang dari Pinggiran Negeri

Leave a Reply